JURNAL SOREANG – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dimulai.
Kemenpan RB juga telah menerbitkan tiga aturan mengenai CPNS 2021, yaitu Permenpan RB no. 27/2021, no. 28/2021 dan no.29/2021.
Permenpan RB no. 27 tahun 2021 mengatur tentang pengadaan PNS, Permenpan RB no. 28 tahun 2021 mengatur tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru;
Baca Juga: Catat! Kemenhub Buka 2.445 Formasi CPNS untuk SMA hingga S2, Berikut Persyaratan Lengkapnya
Sedangkan Permenpan RB no. 29 tahun 2021 mengatur tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.
Lantas, bagaimana dan seperti apa alur seleksi CPNS 2021? Berikut tahapan lengkapnya:
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN;
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto.
2. Daftar Formasi