Calon Jemaah Haji 2021 Batal Berangkat Bisa Menarik Kembali Setoran Pelunasan, Simak Prosedurnya

- 6 Juni 2021, 16:26 WIB
Ilustrasi Bank Syariah Indonesia. Jemaah calon haji yang batal berangkat bisa mengambil uang setoran hajinya kembali di bank-bank syariah penerima setoran biaya haji.
Ilustrasi Bank Syariah Indonesia. Jemaah calon haji yang batal berangkat bisa mengambil uang setoran hajinya kembali di bank-bank syariah penerima setoran biaya haji. /dok bank syariah indonesia

JURNAL SOREANG – Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU), Ramadan Harisman berkata calon jemaah Haji 2021 yang batal berangkat, bisa menarik kembali setoran pelunasannya kepada Kepala Kantor kemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih (Biaya perjalanan ibadah haji) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Ramadan Harisman di Jakarta, Jumat 4 Juni 2021 seperti dilansir Jurnal Soreang dari Kemenag RI.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Keberangkatan Haji 2021, DPP SAHI Singgung Kuota Haji

Menurut Ramadan, seluruh tahapan penarikan setoran pelunasan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari.

“Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Ramadan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.

Baca Juga: Akibat Dua Kali Penundaan Ibadah Haji Hingga Tak Sedikit Calon Haji yang Wafat Sebelum Berangkat

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Dalam KMA tersebut juga ditegaskan, calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

Berdasarkan KMA tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:

a) Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;

Baca Juga: Perihal Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji 2021, Ini Jawaban Ilmu Fikih

b) Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;

c) Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya;

d) Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor kemenag Kabupaten/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Calon Haji dan Pembimbing Kecewa Penundaan Ibadah Haji 2021, tapi Hanya Bisa Pasrah

Ketiga, Kepala Kantor kemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Baca Juga: Kemenag Tunda Pemberangkatan Haji 2021, BPKH Pastikan Dana Jemaah Haji Aman

Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x