JURNAL SOREANG – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengambil keputusan tidak akan memberangkatkan jemaah dalam Ibadah Haji 2021/1442 H. Meski ibadah Haji untuk tahun ini kembali mengalami penundaan, namun Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana para jemaah Haji aman.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPKH, Anggito Abimanyu dalam Konferensi Pers Bersama di Kantor Kementerian Agama, Kamis 3 Juni 2021.
"Perlu kami jelaskan, seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut saat ini ditempatkan di bank syariah," ungkap Anggito, seperti dilansir Jurnal Soreang dari Kemenag RI.
Baca Juga: Dana Haji Meningkat di Tahun 2020, Segini Jumlahnya Menurut Kepala BPKH
BPKH sendiri, kata Anggito akan melakukan pengelolaan dana jemaah haji batal berangkat sesuai dengan aturan yang terdapat dalam KMA No.660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H / 2021 M.
Anggito lalu menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mempercayakan pengelolaan dana haji. Berdasarkan data pada 2020, ia menyampaikan sebanyak 196.865 jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan.
"Dana yang terkumpul dari setoran awal dan pelunasan adalah sebanyak 7,5 triliun rupiah," terang Anggito.
Sedangkan jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan sebanyak 15.084 jemaah. Terkumpul dana setoran awal dan setoran lunas sebesar 120, 60 juta dolar.
Baca Juga: Uang Umat Islam Jawa Barat untuk Ibadah Umrah Capai Rp 1,2 Triliun, Dana Haji Malah Rp 4 Triliun