Calon Jemaah Haji 2021 Batal Berangkat Bisa Menarik Kembali Setoran Pelunasan, Simak Prosedurnya

- 6 Juni 2021, 16:26 WIB
Ilustrasi Bank Syariah Indonesia. Jemaah calon haji yang batal berangkat bisa mengambil uang setoran hajinya kembali di bank-bank syariah penerima setoran biaya haji.
Ilustrasi Bank Syariah Indonesia. Jemaah calon haji yang batal berangkat bisa mengambil uang setoran hajinya kembali di bank-bank syariah penerima setoran biaya haji. /dok bank syariah indonesia

Ketiga, Kepala Kantor kemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Baca Juga: Kemenag Tunda Pemberangkatan Haji 2021, BPKH Pastikan Dana Jemaah Haji Aman

Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x