Calon Jemaah Haji 2021 Batal Berangkat Bisa Menarik Kembali Setoran Pelunasan, Simak Prosedurnya

- 6 Juni 2021, 16:26 WIB
Ilustrasi Bank Syariah Indonesia. Jemaah calon haji yang batal berangkat bisa mengambil uang setoran hajinya kembali di bank-bank syariah penerima setoran biaya haji.
Ilustrasi Bank Syariah Indonesia. Jemaah calon haji yang batal berangkat bisa mengambil uang setoran hajinya kembali di bank-bank syariah penerima setoran biaya haji. /dok bank syariah indonesia

Dalam KMA tersebut juga ditegaskan, calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

Berdasarkan KMA tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:

a) Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;

Baca Juga: Perihal Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji 2021, Ini Jawaban Ilmu Fikih

b) Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;

c) Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya;

d) Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor kemenag Kabupaten/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Calon Haji dan Pembimbing Kecewa Penundaan Ibadah Haji 2021, tapi Hanya Bisa Pasrah

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x