JURNAL SOREANG – Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU), Ramadan Harisman berkata calon jemaah Haji 2021 yang batal berangkat, bisa menarik kembali setoran pelunasannya kepada Kepala Kantor kemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji.
“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih (Biaya perjalanan ibadah haji) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Ramadan Harisman di Jakarta, Jumat 4 Juni 2021 seperti dilansir Jurnal Soreang dari Kemenag RI.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.
Baca Juga: Pemerintah Batalkan Keberangkatan Haji 2021, DPP SAHI Singgung Kuota Haji
Menurut Ramadan, seluruh tahapan penarikan setoran pelunasan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari.
“Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Ramadan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.
Baca Juga: Akibat Dua Kali Penundaan Ibadah Haji Hingga Tak Sedikit Calon Haji yang Wafat Sebelum Berangkat
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.