Menag Terbitkan Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H, Ini Rinciannya

- 7 Mei 2021, 16:31 WIB
Kemenag Terbitkan panduan jelang hari raya idul fitri.
Kemenag Terbitkan panduan jelang hari raya idul fitri. /Pikiran Rakyat/

JURNAL SOREANG - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran No. SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.

SE tersebut bertujuan untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19 juga memberi rasa aman dalam beribadah.

"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idulfitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan persebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan salat Idulfitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," ujar Menag, sebagaimana dikutip dari laman infopublik.id yang diunggah Kamis, 6 Mei 2021.

Baca Juga: Mobil Mewah Sitaan Kasus Asabri dan Jiwasraya Dilelang Kejagung, Ini Alasannya

SE tersebut berisi tujuh poin, di antaranya perihal takbir keliling yang secara tegas dilarang untuk mencegah kerumunan.

Selain itu, turut diatur juga mengenai
tata cara takbiran di masjid, dimana pada dasarnya masyarakat boleh melakukannya tanpa terpengaruh zona risiko penularan.

Yang perlu diperhatikan dalam menggelar takbir di masjid atau musala adalah kapasitasnya, yakni tingkat keterisian masjid/musala tak lebih dari 10 persen serta tetap memperhatikan standar protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala," jelas Menag.

Baca Juga: Meski Pelayanan SIM Tutup 5 Hari Selama Libur Lebaran, Polisi Berikan Dispensasi Masa Tenggang

Berikut ketentuan panduan lengkap penyelenggaraam takbir dan salat Idulfitri 1442 H/2021 M di masa pandemi Covid-19:

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x