Menag Sebut Mudik Hukumnya Sunah dan Ikhtiar Penanganan Covid-19 Hukumnya Wajib

- 20 April 2021, 20:19 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 19 April 2021./presidenri.go.id/
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 19 April 2021./presidenri.go.id/ /

JURNAL SOREANG - Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa pemerintah mempunyai dasar untuk tetap pada keputusan meniadakan mudik Idul Fitri tahun 2021.

"Jadi sampai sekarang, sampai keputusan tadi rapat bersama Bapak Presiden dan para menteri, Panglima TNI, dan Kapolri, mudik dilarang. Kenapa dilarang? Karena kita memiliki dasar," ujar Menag, sebagaimana dikutip dari laman presidenri.go.id yang diunggah pada Senin, 19 April 2021.

Menag menjelaskan bahwa alasan pemerintah meniadakan mudik adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Berkaca pada Lonjakan Kasus Positif Covid-19 di India, Menkes: Tetap Waspada dan Disiplin!

Baca Juga: Persiapan Program Bimbingan Perkawinan Daring, Kemenko PMK Optimalkan Materi dan Artikel Keluarga

Selain itu, ia juga memaparkan perkara hukum mudik adalah sunah, sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan itu hukumnya wajib.

Oleh karenanya, Menag memandang bahwa perkara wajib jangan sampai digugurkan oleh perkara sunah.

"Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama ini, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari penularan Covid-19," bebernya.

Sementara itu, terkait ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan seperti salat tarawih dan iktikaf, tetap diperbolehkan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah