Meski Pelayanan SIM Tutup 5 Hari Selama Libur Lebaran, Polisi Berikan Dispensasi Masa Tenggang

- 7 Mei 2021, 16:01 WIB
Layanan Sim Keliling Polrestabes Bandung.
Layanan Sim Keliling Polrestabes Bandung. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram Nomor ST/959/V/YAN.1.1/2021 tertanggal 6 Mei 2021 yang mengatur perihal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Isi telegram itu menyatakan bahwa pelayanan penerbitan SIM akan tutup saat masa libur Lebaran 12-16 Mei 2021.

"Untuk layanan penerbitan SIM pada seluruh masyarakat akan libur sejak 12 Mei sampai dengan 16 Mei 2021," tulis keterangan Kapolri dalam surat telegram tersebut, dikutip dari PMJ News, Jumat 7 Mei 2021.

Baca Juga: KKP Gandeng Interpol untuk Pengawasan dan Penegakan Hukum

Akan tetapi, Kapolri memberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang bagi masyarakat yang memiliki SIM dengan masa berlaku habis pada waktu penutupan pelayanan.

Nantinya, perpanjangan SIM khusus yang masuk dalam masa tenggang dimulai pada 17-19 Mei 2021.

Apabila lewat dari 19 Mei 2021, maka masyarakat tidak dapat memperpanjang SIMnya lagi, dan harus mulai dari awal menjalani prosedur mekanisme penerbitan SIM baru.

"Khusus bagi para pemegang SIM yang tidak dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada masa tenggang yang telah ditetapkan, maka akan dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," lanjut isi surat telegram tersebut.

Baca Juga: 34 Warga Jampangtengah Sukabumi Diduga Keracunan Es Cendol Yang Berasal dari Pedagang Keliling

Lebih lanjut, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol. Jati menerangkan bagi masyarakat yang ingin lebih mudah dalam memperpanjang SIM dapat menggunakan aplikasi Sinar.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x