Ditemukan Klaster Baru Covid-19 Akibat Tarawih, Menag Minta Masyarakat Jangan Lengah Jalankan Prokes

- 1 Mei 2021, 11:37 WIB
 Potret Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal klaster baru penyebaran virus saat shalat tarawih.
Potret Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal klaster baru penyebaran virus saat shalat tarawih. /Instagram.com/@gusyaqut/

JURNAL SOREANG-Ditemukannya klaster baru Covid-19 di wilayah Banyumas, Jawa Tengah, diduga berasal dari jemaah dalam melaksanakan shalat Tarawih.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku prihatin dengan adanya dua klaster baru Covid-19 di Banyumas, yang diduga berasal dari beberapa Jamaah dalam shalat tarawih  Dengan ditemukannya klaster baru tersebut, bisa saja disebabkan kelalaian dan ketidaktaatan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes).

"Potensi penyebaran virus bisa dari mana saja. Oleh karena itu, kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk jangan pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya keselamatan jiwa bersama," ujar Gus Yaqut dikutip dari PMJ News, Jumat 30 April 2021.

Baca Juga: Dua Warga Negara India yang Lolos Karantina Covid-19 Di Bandara Soetta, Diringkus, Polisi: Mereka Buronan

Dengan ditemukannya klaster baru ini, harus secepatnya diantisipasi secara bersama-sama."Saya minta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, hingga penyuluh KUA untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M," ujar Yaqut.

Menag menjelaskan, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Dalam SE tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan shalat fardu lima waktu, sholat tarawih dan witir, tadarus Alquran, serta i'tikaf.

Jumlah kehadiran jamaah dengan dilakukan pembatasan yakni paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola."Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing," ungkap Yaqut.

Baca Juga: Perjalanan Masih Boleh Sebelum 5 Mei 2021, Jubir Covid-19: Warga Wajib Miliki SIB dan Surat Negatif Covid-19

Sementara untuk kegiatan pengajian, ceramah dan kuliah subuh, lanjut Yaqut, paling lama dengan durasi waktunya hanya 15 menit. Kapasitasnya juga dibatasi 50 persen

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah