Mobil Mewah Sitaan Kasus Asabri dan Jiwasraya Dilelang Kejagung, Ini Alasannya

- 7 Mei 2021, 16:06 WIB
ILUSTRASI mobil mewah.*
ILUSTRASI mobil mewah.* /PIXABAY/

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melakukan pelelangan terhadap aset sitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Asabri dan Jiwasraya.

Pelelangan dilakukan karena alasan mahalnya biaya perawatan dan pemeliharaan aset tersebut.

Hal itu dapat dilakukan merujuk pada Pasal 45 KUHP, dimana aset-aset sitaan diperbolehkan untuk dilelang sebelum adanya putusan pengadilan dengan alasan biaya penyimpanan yang terlalu tinggi.

Baca Juga: Meski Pelayanan SIM Tutup 5 Hari Selama Libur Lebaran, Polisi Berikan Dispensasi Masa Tenggang

"Aset Asabri dan Jiwasraya biaya pemeliharaannya terlalu tinggi, jadi kita berencana untuk lelang," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, dikutip dari PMJ News, Kamis 6 Mei 2021.

Jampidsus Kejagung telah mengkoordinasikan lebih lanjut dengan Kepala Pusat (Kapus) Pemeliharaan Aset dalam proses pelelangan aset Asabri dan Jiwasraya ini.

"Prosesnya baru di tahap koordinasi dengan Kapus, karena ini juga masuk ke tugasnya beliau selaku Kapus Pemeliharaan Aset," sambung Ali.

Diketahui, hingga kini pihak Kejagung telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi Jiwasraya dan PT Asabri.

Baca Juga: KKP Gandeng Interpol untuk Pengawasan dan Penegakan Hukum

Aset sitaan tersebut berupa mobil mewah, armada bus, kapal, tabah, hingga tanah yang ditaksir mencapai Rp10,5 trilyun.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x