KKP Gandeng Interpol untuk Pengawasan dan Penegakan Hukum

- 7 Mei 2021, 15:55 WIB
KKP bersama Jaringan Interpol I-24/7.
KKP bersama Jaringan Interpol I-24/7. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/infopublik.id

JURNAL SOREANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggunakan Jaringan Interpol I-24/7 untuk memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dan penegakan hukum.

Sebagai informasi, Jaringan Interpol I-24/7 disebut sebagai Interpol Global Police Communication System (IGCS) yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan, yang digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antara negara anggota Interpol.

Penggunaan Jaringan Interpol I-24/7 ini sendiri diharapkan dapat mendukung pengawasan perikanan karena dilengkapi sejumlah fitur seperti notice terkait modus operandi IUU Fishing, status kapal perikanan maupun program pelatihan online.

Baca Juga: 34 Warga Jampangtengah Sukabumi Diduga Keracunan Es Cendol Yang Berasal dari Pedagang Keliling

Upaya modernisasi pengawasan dan penegakan hukum ini terus didorong oleh Menteri KKP Trenggono sebagai salah satu strategi pemberantasan IUU Fishing dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha.

"Jaringan I-24/7 ini akan membantu kami untuk mengungkap kejahatan di bidang kelautan dan perikanan, khususnya yang bersifat transnasional," terang Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar, sebagaimana dikutip dari infopublik.id yang diunggah pada Kamis, 6 Mei 2021.

Selain telah memiliki jaringan pada sejumlah Processing Unit yang telah terkonfigurasi dengan jaringan I-24/7, Ditjen PSDKP juga melakukan pelatihan kepada para operator agar dapat mengakses data base yang ada, diantaranya notices, stolen vessel, travel document, dan e-learning.

"Ada 6 operator dan 1 koordinator operator jaringan yang akan dilatih langsung dari NCB Interpol Indonesia mulai tanggal 5-7 Mei 2021," jelas Antam.

Baca Juga: Catat! Jalur Tikus Pemudik dari Kota Bandung, Sampai Tasik, Pangandaran, dan Cilacap

Sementara itu, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran Nugroho Aji menyampaikan, pemanfaatan Jaringan Interpol I-24/7 ini merupakan bentuk tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen PSDKP dan Divisi Hubinter POLRI Nomor 05/PKS-DJPSDKP/XII/2020 dan Nomor PKS/82/XII/2020 tentang Pemanfaatan Jaringan INTERPOL I24/7 dalam Pertukaran Data dan/atau Informasi, yang ditandatangani tanggal 15 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x