JURNAL SOREANG-Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka terkait pencatutan nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, dalam proses pengambilalihan sebuah institusi pendidikan.
Cara tidak terpuji ini dilakukan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, Tangerang, Banten, guna memuluskan jalan untuk menguasai STIE Kediri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, membenarkan penetapan kelima tersangka tersebut.
"Lima orang ini saling berhubungan yang mengatur perubahan STIE Kediri, di-takeover ke Painan," terang Yusri, dikutip dari laman tribatanews.polri.go.id pada Senin, 3 Mei 2021.
Baca Juga: KPK Ajak Mahasiswa IPB Perangi Bibit Korupsi Dunia Kampus, Lili: Salah Satunya Titip Absen
Ia mengungkapkan, para tersangka berasal dari institusi pendidikan di Kediri dan Painan, dan sekarang sedang dalam proses di Polda Metro Jaya.
Modus yang digunakan para tersangka, lanjutnya, adalah dengan memalsukan Surat Keputusan (SK) untuk memuluskan proses pengambilalihan.
Yusri menyebut, dana yang disiapkan oleh yayasan STIH Painan mencapai Rp1,3 miliar yang dibayar dalam tiga tahap.