Hati-Hati Posting di Sosial Media, Kementerian Kominfo Tidak Akan Segan-segan 'Takedown' Akun

- 27 April 2021, 09:24 WIB
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Pemadi./kominfo.go.id/
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Pemadi./kominfo.go.id/ /

JURNAL SOREANG-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menangani konten mengenai ujaran Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) sejak tahun 2018 sampai dengan 26 April 2021.Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan, sebanyak 3.640 konten telah dilakukan pemutusan akses atau takedown sebagai penanganan tindak lanjut.

"Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 3.640 konten yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA," ungkap Jubir Dedy, dikutip dari laman kominfo.go.id,  Senin, 26 April 2021.

Dalam penanganan pemutusan akses atas konten yang melanggar, Dedy menyebutkan tiga kriteria yang menjadi acuan Kominfo.Pertama, konten yang mengandung muatan melakukan penghinaan terhadap agama-agama tertentu di Indonesia.

Baca Juga: Penandaan Massal Konten Pornografi Facebook Dinilai Meresahkan, Kominfo Beri Saran Jitu

Kedua, lanjutnya, ajakan untuk membenci atau melakukan kekerasan kepada pemeluk agama tertentu."Ketiga, seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu. Konten-konten yang telah di-takedown tersebut tersebar di berbagai situs platform media sosial, serta platform file sharing atau berbagi konten," bebernya.

Penanganan konten yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dilakukan Kementerian Kominfo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 Dedy memaparkan, pihaknya mengacu kepada 3 peraturan, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 atau Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 28 ayat 2.

Baca Juga: Jamin Rasa Aman Masyarakat, Kominfo dan Komisi I DPR RI Bahas RUU Perlindungan Data

Aturan lainnya adalah  Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 5 dan Pasal 96."Ditambah regulasi yang baru saja tahun kemarin dikeluarkan oleh Menteri Kominfo yaitu Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 13 dan Pasal 15," jelas Jubir Dedy.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x