Dalam pelaksanaan pemutusan atau penanganan konten, tambah Jubir Dedy, Kementerian Kominfo terus bersinergi dengan pemangku kepentingan lintas kementerian, lembaga, dan pengelola platform.
"Kominfo tidak akan memberikan toleransi, serta akan menindak tegas dengan melakukan pemblokiran atau pemutusan akses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga: Kominfo Blokir Situs Tiktokcash, Janjikan Sejumlah Uang, Warga Diminta Waspada
Oleh karenanya, Dedy mengimbau kepada masyarakat agar tidak turut membuat dan atau menyebarluaskan konten atau muatan elektronik yang berisi ujaran kebencian, perundungan siber, hoaks, dan berbagai konten yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
"Kami juga memohon kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tidak terhasut dengan ajakan-ajakan yang ada untuk memusuhi atau membenci, baik kelompok ataupun individu berdasarkan alasan suku, agama, ras antargolongan atau alasan apapun," harap Dedy. ***