Melalui DTKS, Kemensos Hapus 21,156 Juta Data Ganda Penerima Bantuan Sosial

- 23 April 2021, 05:11 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menteri Sosial Tri Rismaharini. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Kemensos.go.id

"Untuk mengatasinya, dilakukan dengan cara menghilangkan nama-nama ganda, sehingga tersisa satu nama," terang Mensos.

Ia membeberkan, penemuan data ganda ini terdapat dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Langkah yang diambil ini termasuk ke dalam upaya pemutakhiran data dan penguatan integritas DTKS, dimana Mensos memastikan prosesnya dilakukan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Baca Juga: Perubahan Jam Tayang Ikatan Cinta, Berikut Jadwal Program RCTI hari ini, Jumat 23 April 2021

"Hal ini sebagai bentuk transparansi memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku," kata Mensos.

Tidak hanya itu, Kemensos juga melibatkan juga Bank Indonesia (BI), Bank Himbara, OJK, dan sebagainya dalam rapat bulanan.

Terkait dengan hal tersebut, Mensos menyerukan kepada pemerintah daerah untuk aktif melakukan pemutakhiran data, termasuk menyerahkan data baru sesuai dengan siklus pemutakhiran data yang diterapkan Kemensos.

Untuk diketahui, Kemensos mengelola DTKS yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Baca Juga: Ikatan Cinta Jumat 23 April 2021: Al terjebak Rencana Mama Rossa dan Pak Sanusi, Tes DNA Reyna Terbongkar?

"DTKS memuat 40% penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah," beber Mensos.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah