Kemensos Perkenalkan New DTKS, Data Penerima Bansos Bisa Diakses Melalui Aplikasi Ini

- 22 April 2021, 20:52 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini memperkenalkan New DTKS./kemensos.go.id/
Menteri Sosial Tri Rismaharini memperkenalkan New DTKS./kemensos.go.id/ /

JURNAL SOREANG-Kementerian Sosial terus memperbaiki integritas dan menyempurnakan Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh data memiliki identitas tunggal dan Nomer Identitas Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, DTKS sepanjang bulan Maret 2021 telah dipulihkan integritasnya."Telah ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Kepmensos No.12/HUK/2021 sehingga menjadi New DTKS," ujar Mensos, sebagaimana dikutip dari laman kemensos.go.id yang diunggah pada Rabu, 21 April 2021.

New DTKS akan ditetapkan sekurangnya setiap bulan guna memastikan peningkatan integritas dan mengakomodasi dinamika sosial masyarakat.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2021, Login dtks.kemensos.go.id, Langsung Cair ke Rekening

Kini, lanjut Mensos, data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses, dapat diakses melalui aplikasi berbasis web di https://cekbansos.kemensos.go.id.

"Melalui aplikasi ini, publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai dengan menyebutkan nama dan desa kelurahan tempat tinggalnya," tambah Mensos.

Ia berharap, aplikasi ini dapat memenuhi hak informasi publik dan meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial."Fitur dan kemampuan aplikasi cekbansos akan terus ditingkatkan sejalan dengan kebutuhan ke depan dan masukan serta harapan masyarakat," ucap Mensos.

Baca Juga: Dana Bansos Amerika 60 Juta Dollar Dibobol Hacker Indonesia, Roy Suryo Sebut Kemungkinan Sindikat

Usulan baru dan sanggahan atas kepantasan penerima bantuan sosial akan disertakan dalam pengembangan fitur berikutnya."Usulan baru tersebut akan melalui proses verifikasi dan validasi Pemerintah Daerah guna tetap menjaga integritas data," tambahnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x