THR 2021, Menaker: Semua Perusahaan Wajib Memberikan Sehari Sebelum Hari Raya, Daerah Bentuk Posko Pengaduan

- 12 April 2021, 13:29 WIB
Menaker Ida Fauziyah meminta setiap perusahaan untuk memberikan THR paling lambat sebelum hari raya.
Menaker Ida Fauziyah meminta setiap perusahaan untuk memberikan THR paling lambat sebelum hari raya. /Jurnal Soreang/Rustandi/Instagram/@idafauziyahnu

Baca Juga: Bencana Longsor di Ibun Bandung, 1 orang Meninggal Dunia

Baca Juga: Jelang Lebaran, Jasa Marga Mulai lakukan Perbaikan Ruas Tol Jakarta Cikampek

"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," jelasnya.

Hasil kesepakatan tersebut, Kata Ida wajib dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Ida memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.

Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan maka para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Para kepala daerah juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kemnaker.

Kemnaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah