Masa Pandemi, Menaker Tingkatkan Kompetensi dan Sertifikasi Profesi, Ini Alasanya

- 26 Januari 2021, 14:41 WIB
Kemenaker Ida Fauziah
Kemenaker Ida Fauziah /Istagram/
JURNAL SOREANG - Untuk menghadapi revolusi Industri 4.0 dan tantangan ketenagakerjaan masa pandemi Covid-19.
 
Kementerian Ketenagakerjaan akan meningkatkan kompetensi dan sertipikasi profesi, hal itu untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan masa pandemi.
 
 
Hal tersebut dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menurutnya, sangat penting untuk meningkatkan kompetensi dan sertifikasi profesi.

Hal itu disampaikan Menteri Ida Fauziyah di acara penandatangan nota kesepahaman antara BBPLK Semarang dan pelaku industri secara virtual.

Baca Juga: KPK Masih Berlakukan Status DPO Kepada Sjamsul dan Istrinya, Ini Penjelasan Ali Fikri

Menaker mengatakan, kompetensi profesi merupakan kata kunci penting di dunia kerja saat ini.

"Selain berguna untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas nasional, peningkatan kompetensi juga merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Menaker Ida dilansir ANTARA, Selasa 26 Januari 2021.
 
Baca Juga: Tersandung Kasus Bansos, KPK Panggil Direktur Operasional PT Pertani

Menurut Ida, dengan sumber daya manusia yang kompeten dan produktif, penyerapan tenaga kerja dan produktivitas akan meningkat, yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan.

Melihat pentingnya peningkatan kompetensi dan sertifikasi itu maka pemerintah terus mendorong program percepatan keduanya.
 
Baca Juga: Tiap Mobil Harus Ada Alat Ini, Mobil Baru Sudah Dilengkapi

Tujuan utamanya adalah membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan latar belakang pendidikan serta ekonomi. Sehingga mereka dapat meningkatkan keterampilan serta kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja.

"Program peningkatan kompetensi dan sertifikasi profesi juga sangat penting dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks di masa pandemi maupun yang sedang kita hadapi sekarang, revolusi industri 4.0," jelasnya.
 
Baca Juga: Hari Ketiga Final PMGC: Persaingan Semakin Sengit, wakil Indonesia Bigetron RA Turun Peringkat

Hal itu didasarkan dengan meningkatnya pengangguran di mana data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2020 mencatat terdapat 29,12 juta penduduk usia kerja terdampak oleh pandemi COVID-19.

Jumlah pengangguran sendiri berdasarkan data yang sama telah mencapai 9,77 juta orang. Angka itu kemungkinan bisa bertambah seiring pandemi yang belum usai.
 
Baca Juga: Frank Lampard Dipecat, Chelsea Tunjuk Thomas Tuchel

"Banyak dari pengangguran tersebut yang membutuhkan peningkatan kompetensi agar bisa kembali ke dunia kerja yang telah berubah akibat pandemi," tegasnya.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x