Berita Terbitkan Surat Edaran Hari Ini

Nasional

THR 2021, Menaker: Semua Perusahaan Wajib Memberikan Sehari Sebelum Hari Raya, Daerah Bentuk Posko Pengaduan

12 April 2021, 13:29 WIB

Menaker Ida Fauziyah, semua perusahaan diwajibkan mebayarkan THR paling lambat sehari sebelum hari raya. sudah tertuang dalam Surat Edaran

Terpopuler

Kabar Daerah