e. Hotel yang memiliki jumlah kamar di atas 201 dikenakan tarif royalti Rp 12 juta per tahun.
13. Tarif royalti untuk kegiatan usaha resort, hotel eksklusif dan hotel butik ditetapkan sebagai lumpsum sebesar Rp 16.000.000 per tahun.
14. Tarif royalti untuk lembaga penyiar radio didasarkan kepada jenis-jenis lembaga penyiaran, sebagai berikut :
- Radio komersial, tarif royaltinya berdasarkan jumlah pendapatan dari iklan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh akuntan publik. Untuk tahun 2019, tarifnya sebesar 1,15% dengan rincian hak pencipta 0,60% dan hak terkait 0,55%.
- Radio non komersial dan Radio Republik Indonesia (RRI) dihitung berdasarkan lumpsum dengan hak pencipta sebesar Rp 1.000.000 per tahun dan hak terkait Rp 1.000.000 per tahun.
15. Tarif royalti untuk lembaga penyiaran televisi didasarkan sesuai jenis-jenisnya :
- Televisi bebas mengudara/terestrial sebesar 1,15% dari pendapatan iklan tahun sebelumnya. Rinciannya 0,60% untuk hak pencipta dan 0,55% untuk hak terkait.
- Televisi berbayar dihitung berdasarkan jumlah pendapatan dari iuran berlangganan anggota dikalikan 1,15% dengan rincian Rinciannya 0,60% untuk hak pencipta dan 0,55% untuk hak terkait.
- Televisi Republik Indonesia (TVRI) dihitung berdasarkan jumlah pendapatan dari APBN dikalikan 1,15% dengan rincian 0,60% untuk hak pencipta dan 0,55% untuk hak terkait.
-Tarif royalti untuk televisi berbasis pesanan dihitung dari jumlah pendapatan iklan dan atau pendapatan lainnya dikalikan dengan 1,15%. Rinciannya 0,60% untuk hak pencipta dan 0,55% untuk hak terkait.