Berikut Rincian Lengkap Biaya Royalti Musik, Kafe, Karoke hingga Bioskop Wajib Bayar

- 10 April 2021, 21:39 WIB
ILustrasi. Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2021 soal royalti musik, berikut rincian royalti musik yang harus dibayar pemilik usaha.
ILustrasi. Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2021 soal royalti musik, berikut rincian royalti musik yang harus dibayar pemilik usaha. /Pixabay/StockSnap

c. Luas ruangan Toko 1000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.000 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 3.000 per meter untuk hak terkait.

d. Luas ruangan Toko 3000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.500 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 2.500 per meter untuk hak terkait.

e. Luas ruangan Toko 5000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.000 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 2.000 per meter untuk hak terkait.

f. Luas ruangan Toko 5000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 1.500 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 1.500 per meter untuk hak terkait.

g. Penambahan selanjutnya dikenakan biaya Rp 1.000 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 1.000 per meter untuk hak terkait.

12. Tarif royalti untuk kegiatan usaha Hotel dan asilitas Hotel berdasarkan jumlah kamar yang dikategorikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Hotel yang memiliki jumlah kamar 1-50 dikenakan tarif royalti Rp 2 juta per tahun

b. Hotel yang memiliki jumlah kamar 51-100 dikenakan tarif royalti Rp 4 juta per tahun

c. Hotel yang memiliki jumlah kamar 101-150 dikenakan tarif royalti Rp 6 juta per tahun

d. Hotel yang memiliki jumlah kamar 151-200 dikenakan tarif royalti Rp 8 juta per tahun

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah