Berikut Rincian Lengkap Biaya Royalti Musik, Kafe, Karoke hingga Bioskop Wajib Bayar

- 10 April 2021, 21:39 WIB
ILustrasi. Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2021 soal royalti musik, berikut rincian royalti musik yang harus dibayar pemilik usaha.
ILustrasi. Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2021 soal royalti musik, berikut rincian royalti musik yang harus dibayar pemilik usaha. /Pixabay/StockSnap

Selanjutnya di Pasal 3 ayat 3 dijelaskan bahwa "Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Baca Juga: Dampak Gempa Bumi 6,7 SR, Menimpa Kabupaten Malang Jawa Timur, Berikut Rincian Kerusakan

Baca Juga: Pernah Alami Pelecehan, Lesti Kejora Diminta Berhenti Manggung oleh Ayahnya

Lantas berapa tarif yang harus dibayarkan untuk pemutaran lagu atau musik di area komersial royalti musik? Berikut detailnya :

1. Tarif royalti untuk kegiatan seminar dan konferensi didasarkan lumpsum sebesar Rp 500 ribu per hari.

2. Tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik seperti Restoran dan Kafe ditentukan tiap kursi per tahun, dengan ketentuan royalti pencipta sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun.

3. Tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik seperti Pub, Bar, dan Bistro ditentukan tiap meter persegi per tahun. Tarif royalti untuk hak pencipta Rp 180.000 per meter persegi per tahun dan royalti untuk hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.

4. Tarif royalti untuk bidang usaha diskotek dan klab malam ditentukan tiap meter persegi per tahun. Tarif royalti untuk hak pencipta Rp 250.000 per meter persegi per tahun dan royalti untuk hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.

5. Tarif royalti bagi nada tunggu telepon ditetapkan sebesar Rp 100.000 per sambungan telepon setiap tahun.

6. Tarif royalti bagi bank dan kantor ditetapkan sebesar Rp 6.000 per meter persegi setiap tahun.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah