Berikut Rincian Lengkap Biaya Royalti Musik, Kafe, Karoke hingga Bioskop Wajib Bayar

- 10 April 2021, 21:39 WIB
ILustrasi. Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2021 soal royalti musik, berikut rincian royalti musik yang harus dibayar pemilik usaha.
ILustrasi. Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2021 soal royalti musik, berikut rincian royalti musik yang harus dibayar pemilik usaha. /Pixabay/StockSnap

7.Tarif royalti untuk kegiatan usaha bioskop didasarkan lumpsum sebesar Rp 3.600.000 per layar per tahun.

8. Tarif royalti untuk kegiatan usaha pameran dan bazar didasarkan lumpsum sebesar Rp 1.500.000 per hari.

9. Tarif royalti untuk kegiatan usaha Pesawat Udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut ditetapkan 0,25% dikalikan dengan harga tiket terendah.

10. Tarif royalti untuk kegiatan usaha konser musik didasarkan ada atau tidak adanya tiket:

- Konser musik dengan penjualan tiket maka tarifnya dihitung dari hasil kotor penjualan tiket dikali 2% ditambah dengan tiket yang digratiskan dikali 1%.

- Konser musik tanpa gratis dihitung berdasarkan biaya produksi musik dikali 2%.

11. Tarif royalti untuk kegiatan usaha pertokoan seperti Supermarket, Pasar Swalayan (Department Store), Kompleks Pertokoan (Mal), Toko, Distro, Salon Kecantikan, Pusat Kebugaran (Gym, Fitness Centre, etc), Arena Olah Raga (termasuk Bowling, Ice Skating, Billiard), dan Ruang Lamer (Showroom).

- Untuk pertokoan dihitung berdasarkan luas ruang pertokoan tiap meter persegi per tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Luas ruangan Toko 500 meter persegi pertama dikenakan biaya Rp 4.000 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 4.000 per meter untuk hak terkait.

b. Luas ruangan Toko 500 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.500 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 3.500 per meter untuk hak terkait.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah