Aset Hasil Sitaan KPK dari Terpidana Fuad AminSenilai Rp29,5 Miliar, Diserahkan Kepada Negara

- 9 April 2021, 20:40 WIB
KPK Serahkan barang rampasan dari terpidana korupsi kepada tiga lembaga Negara, Kamis 8 April 2021.
KPK Serahkan barang rampasan dari terpidana korupsi kepada tiga lembaga Negara, Kamis 8 April 2021. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok.KPK

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang yang disita dari terpidana Fuad Amin, diserahkan kepada Negara melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agama, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aset yang diserahkan tersebut berupa sepuluh bidang tanah dan satu bangunan dengan total nilai Rp29,5 miliar.

"Semua aset ini merupakan barang rampasan dari Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terpidana Fuad Amin," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri, sebagaimana dikutip dari postingan akun Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi yang diunggah pada Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, KA Jarak Jauh Tidak Beroperasi Pada 6-17 Mei 2021

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa

Firli memaparkan, KPK menyerahkan satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp4.992.537.000 kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

"Aset ini terletak di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dengan total luas tanah dan bangunan tersebut adalah 1.645,42 meter persegi," bebernya.

Sedangkan kepada Kementerian Agama, KPK menyerahkan tiga bidang tanah dengan total luas 20.046 meter persegi.

"Nilai tiga aset ini adalah Rp13.261.106.000 dan terletak di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur," sambungnya.

Kemudian, ia melanjutkan, KPK menyerahkan enam bidang tanah dengan total luas 16.014 meter persegi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x