JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang yang disita dari terpidana Fuad Amin, diserahkan kepada Negara melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agama, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aset yang diserahkan tersebut berupa sepuluh bidang tanah dan satu bangunan dengan total nilai Rp29,5 miliar.
"Semua aset ini merupakan barang rampasan dari Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terpidana Fuad Amin," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri, sebagaimana dikutip dari postingan akun Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi yang diunggah pada Kamis, 8 April 2021.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, KA Jarak Jauh Tidak Beroperasi Pada 6-17 Mei 2021
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa
Firli memaparkan, KPK menyerahkan satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp4.992.537.000 kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
"Aset ini terletak di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dengan total luas tanah dan bangunan tersebut adalah 1.645,42 meter persegi," bebernya.
Sedangkan kepada Kementerian Agama, KPK menyerahkan tiga bidang tanah dengan total luas 20.046 meter persegi.
"Nilai tiga aset ini adalah Rp13.261.106.000 dan terletak di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur," sambungnya.
Kemudian, ia melanjutkan, KPK menyerahkan enam bidang tanah dengan total luas 16.014 meter persegi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.