Larangan Mudik Lebaran, KA Jarak Jauh Tidak Beroperasi Pada 6-17 Mei 2021

- 9 April 2021, 20:23 WIB
Ilustrasi penumpang Kereta . PT KA tidak akan mengoperasikan KA jarak jauh saat larangan mudik *
Ilustrasi penumpang Kereta . PT KA tidak akan mengoperasikan KA jarak jauh saat larangan mudik * /Humas Pemprov Jabar/

JURNAL SOREANG-Dalam masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 6 sampai dengan 16 Mei 2021 mendatang, Kementerian Perhubungan tidak akan menyiapkan sarana transportasi.

Hal itu termasuk sarana transportasi kereta api (KA) jarak jauh yang menjadi pilihan favorit masyarakat untuk mudik tak tersedia dalam periode itu.

"Pengadaan angkutan mudik Lebaran menggunakan moda KA antar kota akan kami tiadakan. Jadi tidak ada sama sekali," terang Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkereta Apian Kemenhub Danto Restyawan dikutip dari PMJ News, Jumat 9 April 2021.

Meski begitu, Danto menambahkan, untuk angkutan kereta api perkotaan seperti Kereta Rel Listrik (KRL) masih diperbolehkan untuk beroperasi.

"Untuk angkutan perkotaan tetep berjalan tapi akan pembatasan frekuensi dan pembatasan jam operasional," ungkap Danto.

Baca Juga: Dilarang Mudik, Tapi Warga Boleh Bepergian Antarkota yang Ditentukan Kemenhub, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Tak Ada Mudik dan Cuti Bersama Bagi ASN, Tjahjo Kumolo: Pegawai ASN Harus Jadi Contoh

Berikutnya lanjut Danto, beberapa perjalanan tetap dikecualikan dalam masa larangan mudik. Adapun yang dikecualikan sambung Danto, itu untuk yang perjalanan dinas, untuk yang duka, dan untuk keluarga yang sakit yang harus seizin Dirjen Perkeretaapian.

"Kemudian untuk pengawasan kami langsung dari Ditjen Perekeretaapian dan balai teknik perkeretapian di wilayah Jawa dan Sumatera. Kemudian Satgas Covid-19, dan juga dibantu oleh TNI-Polri, Dishub, dan Pemda," jelas Danto.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x