Kasus Pengadaan Lahan Di Cipayung DKI Jakarta, KPK Tetapkan Yoory Pinontoan Sebagai Tersangka

- 7 April 2021, 16:48 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Antara foto.

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan di Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI Jakarta, Yoory Pinontoan.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto setelah disinggung dugaan keterlibatan pengusaha Rudy Hartono dalam kasus yang dimaksud.

"Yang sudah ditetapkan 3 (orang tersangka) ya, Yoory (Pinontoan)," ungkap Karyoto dikutip dari PMJ News, Rabu 7 April 2021.

Karyoto menambahkan, sedangkan terkait Rudy Hartono, Karyoto belum mau membeberkan lebih lanjut. Termasuk nama-nama kedua tersangka lainnya dalam kasus ini.

"Untuk masalah Rudy Hartono (kasus dugaan korupsi pengadaan tanah) Munjul memang yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi," papar Karyoto.

Diketahui, Yoory C Pinontoan sebelumnya menjabat sebagai direktur utama (dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian menonaktifkan Yoory menyusul dugaan perkara korupsi pengadaan tanah tersebut.

Penghentian sementara itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x