Aset Hasil Sitaan KPK dari Terpidana Fuad AminSenilai Rp29,5 Miliar, Diserahkan Kepada Negara

- 9 April 2021, 20:40 WIB
KPK Serahkan barang rampasan dari terpidana korupsi kepada tiga lembaga Negara, Kamis 8 April 2021.
KPK Serahkan barang rampasan dari terpidana korupsi kepada tiga lembaga Negara, Kamis 8 April 2021. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok.KPK

Baca Juga: KPK Geledah Lima Tempat dan Mengamankan Barang Bukti, Terkait Dugaan Kasus Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Baca Juga: Nanang Parhan Jadi Ketua Dekopinda Kabupaten Bandung Periode 2020-2025

"Nilai enam aset tersebut adalah Rp11. 593.590.000 yang terletak di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur," tambah Firli.

Pihaknya berharap, barang rampasan yang telah diserahkan KPK tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.

"Melalui Penetapan Status Penggunaan ini diharapkan agar barang rampasan tersebut dapat langsung dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," tutup Firli. ***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah