KPK Resmi Tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa

- 9 April 2021, 19:52 WIB
KPK menahan Aa Umbara dan anaknya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos covid-19.
KPK menahan Aa Umbara dan anaknya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos covid-19. /Tangkapan layar siaran langsung KPK

 

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan wiraswasta yang juga anak Aa Umbara yakni Andri Wibawa pada Jumat 9 April 2021.

Keduanya sudah ditetapkan tersangka, terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"Hari ini kami menyampaikan informasi terkait penahanan terhadap tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 dan tersangka AW (Andri Wibawa) swasta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagaimana dikutip dari postingan akun Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi yang diunggah pada Jumat 9 April 2021.

Baca Juga: Nanang Parhan Jadi Ketua Dekopinda Kabupaten Bandung Periode 2020-2025

Baca Juga: KPK Geledah Lima Tempat dan Mengamankan Barang Bukti, Terkait Dugaan Kasus Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Ghufron memaparkan, penahanan kedua tersangka, untuk kepentingan penyidikan. Tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka masing-masing untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 9 April 2021 sampai dengan 28 April 2021.

Tersangka Aa Umbara Sutisna ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sedangkan Andri Wibawa ditahan di Rutan Kavling C1.

"Sebagai tindakan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK maka kepada tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1,” tutur Ghufron.

Diberitakan, selain Aa Umbara dan Anaknya Andri Wibawa tambah Ghufron, sebelumnya KPK juga telah sudah menetapkan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) M Totoh Gunawan.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x