DPO selama Setahun, KPK tangkap Bos BLEM Samin Tan, Dugaan Kasus Suap

- 6 April 2021, 14:07 WIB
Samin  Tan yang akhirnya nsitangkap setelah buron cukup lama.
Samin Tan yang akhirnya nsitangkap setelah buron cukup lama. /Foto: Dok. KPK

JURNAL SOREANG-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Mental (BLEM). Tersangka Samin Tan menjadi Daftar pencarian orang (DPO) lembaga anti-rasuah sejak 6 April 2020 silam.

Tersangka diduga terlibat kasus dugaan suap Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Benar hari ini, tim penyidik dari KPK telah berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK yang berinisial SMT (Samin Tan) di Jakarta," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Selasa 6 April 2021.

Menurut Ali, tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik KPK."Saat ini, yang bersangkutan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Untuk perkembangannya, nanti akan kami informasikan lebih lanjut," papar Ali.

Tak hanya itu tambah Ali, tersangka juga diduga melakukan tindak penyuapan terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih senilai Rp5 miliar.

Baca Juga: Kasus Korupsi di PTPN III dan Mantan Bupati Muara Enim, KPK Setor Rp5 Miliar (Asset Recovery) ke Kas Negara

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Tidak Penuhi Panggilan KPK

"Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," imbuh Ali Fikri. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x