Resmi Dilarang! Catat, Ini 8 Kebijakan Pemerintah atas Larangan Mudik Lebaran 2021

- 5 April 2021, 15:54 WIB
Ilustrasi larangan mudik
Ilustrasi larangan mudik /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok.net

JURNAL SOREANG - Pemerintah secara resmi telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021. 

Larangan tersebut, membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan kepada pada pemudik yang mulai berlaku pada 6 sampai dengan 17 Mei mendatang.

Adapun tujuan pelarangan mudik dimaksudkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilisasi masyarakat yang biasanya terjadi pada libur Hari Raya Lebaran.

Baca Juga: Jelang PON dan Peparnas Papua, Gubernur Ridwan Kamil Pastikan Semua Atlet Jabar Sudah Divaksin

Baca Juga: Wabup Terpilih: Masyarakat Kabupaten Bandung Diberi Kelebihan Kekayaan Alam, Tinggal Semangat dan Kreativitas

Ada delapan poin yang ditetapkan dalam keputusan larangan mudik Lebaran 2021. Berikut 8 poin dalam larangan mudik tersebut.

Pertama yakni tanggal, dimana larangan mudik Lebaran 2021 bakal berlangsung selama 12 hari, yakni mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. 

Selama periode tersebut, masyarakat diimbau agar tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang berpotensi menularkan virus Covid-19.

Kedua yaitu Cuti bersama, yakni pemerintah menetapkan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri hanya tanggal 12 Mei 2021.

Ketiga adalah aturan untuk semua kalangan. Dimana dalam aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk semua kalangan tak terkecuali ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri. 

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah