Pemerintah Larang Mudik 6-17 Mei 2021, Menhub Budi Karya Sumadi: Bapak-Ibu di Rumah Saja

- 7 April 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi larangan mudik
Ilustrasi larangan mudik /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok.net

Begitu juga dengan pengendalian transportasi perkeretaapian, Budi menegaskan akan mengurangi layanan. Layanan yang akan disediakan hanya Kereta Api Luar Biasa, serta beberapa rute kereta api di kawasan aglomerasi.

Baca Juga: Buntut Kasus Bullying Ji Soo, KEYEAST Entertainment Dituntut Victory Content Hampir Rp39 Milyar

Baca Juga: Dikabarkan Jomblo, Billy Syahputra Dikagumi Para Wanita, Termasuk Penyanyi Indonesian Idol Ini

Diketahui, saat ini tengah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat serta sejumlah negara di Eropa dan Asia. Dalam keterangan persnya, Budi memaparkan bahwa lonjakan kasus Covid-19 tersebut merupakan acuan, serta sebagai dasar untuk kebijakan larangan mudik yang diambil pemerintah.

Berdasarkan peristiwa dan pengalaman yang pernah terjadi di Indonesia, lonjakan kasus aktif juga terjadi setelah adanya libur panjang dan mudik. Bahkan di bulan Januari 2021 yakni selepas libur Natal dan Tahun Baru, terjadi lonjakan kasus kematian tenaga kesehatan hingga lebih dari 100 orang.

Presiden Jokowi beserta jajarannya ingin mempertahankan tingkat kasus aktif dan tingkat kesembuhan Covid-19 di Indonesia, yang saat ini lebih baik dari rata-rata dunia. Selain melarang mudik, upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dalam mengendalikan Covid-19 ini yaitu melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah