Baca Juga: Terbitkan Instruksi Pelaksanaan PPKM Mikro di 20 Provinsi, Pemerintah Perkecil Kriteria Zonasi
Dari hasil penangkapan tersebut tambah Kapolres, polisi turut menyita barang bukti berupa 298 botol cairan silikon industri yang hendak diperjual belikan secara online, termasuk ke saudari SR selaku dokter spesialis gadungan yang melakukan tindakan filler.
"Barang bukti yang turut diamankan itu berupa cairan filler sebanyak 298 botol atau sekitar 298 liter. Dalam hal ini, seluruh cairan tersebut bisa digunakan untuk tindakan filler kepada 1000 korban," papar Kapolres.
"Total korban yang sudah ditangani filler payudara ini sekitar 15 orang dengan keuntungan senilai Rp75 juta," jelas Kapolres.
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 77 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan atau Pasal 197 dan atau 198 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP.
"Para tersangka diancam dengan hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan denda sebesar Rp150 juta," imbuh Kapolres Metro Jakarta Barat. ***