Penangkapan Teroris 2021, DPR Ingatkan Tindak Kejahatan Perusakan Kawasan Hutan juga Tindak Terorisme

- 1 April 2021, 16:57 WIB
 KARHUTLA -untuk membuka lahan karena kerap diawali pembakaran hutan secara serampangan. DPR nilai perusakan hutan juga masuk terorisme lingkungan.FOTO: UNEARTHED.GREENPEACE.ORG/
KARHUTLA -untuk membuka lahan karena kerap diawali pembakaran hutan secara serampangan. DPR nilai perusakan hutan juga masuk terorisme lingkungan.FOTO: UNEARTHED.GREENPEACE.ORG/ /Ulet Ifansasti/Getty Images

Johan juga mempertanyakan mengenai tindak lanjut pengenaan sanksi kepada pemegang izin pinjam pakai Kawasan hutan yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga: DPR Soroti Pemotongan Dana Program Pengelolaan Hutan Rp317 Miliar untuk Beli Vaksin

Baca Juga: Miris, Lima Juta Hektare Hutan Indonesia Terbakar atau Dibakar

"Demikian juga dengan tindak lanjut proses penegakan hukum atas penggunaan dan pelepasan Kawasan hutan yang tidak prosedural serta tindak kejahatan perusakan Kawasan hutan lainnya," katanya.

Wakil rakyat dari dapil NTB ini menyebut luas pelepasan Kawasan hutan selama periode 2004-2020 telah mencapai 2.953.256 Ha, yang hampir setiap tahun dalam periode tersebut selalu disetujui pelepasan Kawasan hutan oleh pemerintah.

"Saya mempertanyakan sejauh mana dampak kemanfaatan pelepasan Kawasan hutan tersebut terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x