Ini Syarat Bom Bunuh Diri Diperbolehkan, Pejuang Indonesia juga Pernah Melakukannya

- 29 Maret 2021, 09:52 WIB
Korban luka ringan hingga berat akibat ledakan bom di Gereja Katedral Makassar bertambah menjadi 20 orang dan korban tewas berjumlah dua orang yang diduga pelaku bom bunuh diri. Bom ini bukan lah masuk kriteria syahid atau jihad.*
Korban luka ringan hingga berat akibat ledakan bom di Gereja Katedral Makassar bertambah menjadi 20 orang dan korban tewas berjumlah dua orang yang diduga pelaku bom bunuh diri. Bom ini bukan lah masuk kriteria syahid atau jihad.* /ANTARA FOTO/Arnas Padda

JURNAL SOREANG- Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bandung, Ustaz Erry Ridwan Latief menyatakan, bom bunuh diri diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Bahkan para pejuang bangsa juga melakukan bom bunuh diri seperti yang dilakukan M. Toha dan M. Ramdhan.

"Merujuk kepada pendapat Muhammad Tha’mah Al-Qadah dalam kitab Al-Mughamarah bi an-Nafsi fi al-Qital wa Hukmuha fi al-Islam (Al ‘Amaliyyat al Istisyhadiyyah)  atau Aksi Bom Syahid Dalam Pandangan Hukum Islam, maka ada  beberapa syarat utama yang amat ketat seseorang dapat melakukan aksi bom bunuh diri," kata Ustaz Erry saat dihubungi, Senin, 29 Maret 2021.

Menurut Al-Qadah, aksi bom bunuh diri hanya dapat dilakukan di medan perang, dengan niat ikhlas karena Allah SWT. Hal ini  berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, Barang siapa yang berperang demi menegakkan kalimah Allah, maka ia berada di jalan Allah.

"Aksi bom bunuh diri, juga  harus dengan tujuan membebaskan kaum muslimin dari  cengkeraman musuh, serta menjaga harta dan harga diri kaum muslimin, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya yang didzalimi, ia termasuk syahid," katanya.

Al-Qadah juga mensyaratkan  aksi bom bunuh diri dapat dilakukan jika tidak ada jalan lain yang lebih efektif untuk memerangi musuh, selain dengan cara bom bunuh diri.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Salah Satu Pelaku Bom Gereja Katedral di Makassar Pernah Ditangkap Januari 2021 Lalu

Baca Juga: Bom Bunuh Diri, Ini Pandangan Ajaran Islam

"Kalau ada cara lain selain mengorbankan diri, maka cara lain itu lah yang lebih didahulukan, seperti menggunakan senjata dari jarak jauh. Tindakan bom bunuh diri harus dapat melemahkan musuh, menakuti musuh, menggoyahkan keberadaan musuh, dan menghancurkan kekuatannya, baik persenjataan maupun perekonomiannya," katanya.

Pada akhirnya, Al-Qadah menegaskan  tindakan bom bunuh diri harus diatur oleh pihak pemerintahan yang sedang dalam kondisi perang, dengan pertimbangan keuntungan yang diraih harus lebih besar dari kerugian yang dikorbankan.

"Dalam pentas sejarah  Indonesia, aksi bom bunuh diri sesuai dengan kriteria di atas pernah dilakukan oleh dua pahlawan muda, yakni Muhammad Toha dan Muhammad Ramdan pada tanggal 11 Juli 1946. Keduanya meledakkan diri di gudang Mesiu markas tentara Belanda di Dayeuhkolot, Bandung Selatan dengan geranat tangan," katanya.

Baca Juga: Tim Gabungan Berhasil Mengidentifikasi Potongan Tubuh Pelaku Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar

Baca Juga: Bom Makassar, HAK KWI dan Pemuda Katolik Imbau Umat Katolik Jangan Terprovokasi dan Tetap Tenang

Keduanya hancur luluh bersama ribuan ton bahan peledak. Keduanya rela mati, dengan tujuan untuk menghancurkan kekuatan tentara Belanda.

"Muhammad Ramdan sebagai anggota Lasykar Hizbullah dan Muhammad Toha dari Barisan Banteng Republik Indonesia (BBRI) berniat ikhlas karena Allah untuk menegakkan kalimah Allah SWT dan membebaskan kaum muslimin dari cengkraman musuh (Belanda)," katanya.

Kedua lasykar perjuangan itu sepakat bahwa  tidak ada cara lain untuk menghadapi kekuatan musuh yang lebih kuat, selain dengan meledakkan gudang mesiu, karena persenjataan tentara dan lasykar perjuangan ketika itu masih amat terbatas.  

Baca Juga: Indonesia Dipastikan Dapat Kuota Haji tahun 2021, Tapi Maaf Harga Sewa Maktab Naik Drastis

Baca Juga: Fiersa Besari Ikut Gatel Nonton Ikatan Cinta Sampai Tidak Bisa Tidur, Andin dan Reyna Membayangi

"Aksi itu dilakukan ketika negara dalam keadaan perang (pada Perang Kemerdekaan 1945-1949; ketika negara Republik Indonesia menghadapi  tentara kolonial Belanda," ujarnya.

Sementara pelaku bom bunuh diri di berbagai gereja yang tidak ada satu pun kriteria yang dapat terpenuhi sebagaimana dikemukakan Dr. Muhammad Tha’mah Al-Qadah.

"Saat ini, negara dalam keadaan aman dan damai, tidak dalam kondisi perang; kaum muslimin tidak sedang dalam keadaan tertindas; kaum muslimin tidak sedang dalam konflik atau berperang dengan kaum nasrani; dan tidak ada satupun ulama yang menyatakan tindakan itu sebagai tindakan yang dibenarkan oleh agama," katanya.

Baca Juga: 15 Fakta Tentang Bom Bunuh Diri, Peristiwa Pertama Hingga Ledakan Terbesar

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Mengutuk Keras Aksi Bom Bunuh Diri Makasar, Jabar Tingkatkan Keamanan

Jadi, tindakan yang dilakukan oleh para pelaku bom di gereja, termasuk tindakan intihar atau bunuh diri yang diharamkan dalam ajaran Islam.

"Sekaligus juga menghancurkan dan merusak citra Islam sebagai agama yang membawa misi rahmatan lil ’alamin," kata Ustaz Erry yang juga pengurus Persis Kabupaten Bandung.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah