“Bila impor garam bisa diatur tidak lebih dari 1,7 juta ton, maka harga garam petani bisa seperti tahun 2015 sampai dengan awal 2018.Bisa mencapai rata-rata diatas Rp 1500 bahkan sempat ke Rp2500. Sayang dulu 2018 kewenangan KKP mengatur neraca garam dicabut oleh PP 9,” tuturnya
Baca Juga: Berisik! 420 Barang Bukti Knalpot Bising Dimusnahkan Polres Bogor
Baca Juga: Respon Atlet Badminton Indonesia Usai ‘Diusir’ dari All England: Kena Prank atau BWF Bercanda?
Susi dengan tegas menolak rencana pemerintah melakukan impor garam karena akan membuat harga garam lokal hancur.
“Garam impor tidak boleh lebih dari 1,7 juta ton, kalau lebih harga garam petani kita akan hancur lagi. Please!,” tulis Susi sembari mengutip sebuah berita terkait alasan pemerintah ingin impor garam.
Disisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini, Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan bahwa rencana impor garam sudah diputuskan dalam rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sudah masuk UU Cipta Kerja.
Menurut Wahyu, rencana impor garam baru akan dilakukan menyesuaikan dengan neraca kekurangan garam dalam negeri.***
Disclaimer : artikel ini sidah pernah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul "Tolak Ekspor Garam dan Impor Beras, Susi Pudjiastuti Memohon pada Megawati: Please Ibu".