JURNAL SOREANG - Polres Bogor melakukan pemusnahan barang bukti knalpot bising di Lapangan Apel Polres Bogor pada Jumat, 19 Maret 2021.
Knalpot bising yang dimusnahkan berjumlah 420 hasil dari operasi kepolisian yang dilaksanakan jajaran Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan operasi knalpot bising ini dilakukan dalam kurun waktu satu minggu.
Baca Juga: Respon Atlet Badminton Indonesia Usai ‘Diusir’ dari All England: Kena Prank atau BWF Bercanda?
Baca Juga: Romantis! Hari Patah Hati Pondok Pelita, Rendy Ikatan Cinta Resmi 'Sold Out' Jadi Suami Dokter
"Dari pelaksanaan operasi yang digelar tersebut, diamankan 420 Knalpot bising dan 37 kendaraan roda dua beserta knalpot bisingnya," ungkap Kapolres, dikutip dari PMJ News, Jumat 19 Maret 2021.
Ia menuturkan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan kenakalan remaja serta kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres berharap, kenyamanan masyarakat dapat meningkat dengan ditertibkannya knalpot bising ini.
Dalam penggunaan knalpot bising, papar Kapolres, ada batasan yang diatur dalam peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan tipe L (roda dua) yang ber-CC kurang dari 175 CC, standar kebisingannya 80 desibel.