"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," ujar Leonardo.
Baca Juga: Hebring, Liga Spanyol: Kiper Sevilla Jadi Pahlawan, Cetak Gol di Menit Akhir
Kapuspenkum mengingatkan tentang ancaman pidana dan denda, pelanggaran Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 45A ayat (1).
Disclaimer : artikel ini sudah pernah ditayangkan sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul "[Hoaks atau Fakta] Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Suap Jaksa untuk Permudah Sidang Perkara, Cek Faktanya".***