Habib Rizieq Shihab Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

- 11 Januari 2021, 12:45 WIB
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq disebut meningga dunia karena covid-19, begini faktanya.*
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq disebut meningga dunia karena covid-19, begini faktanya.* /ANTARA FOTO/Fauzan

JURNAL SOREANG - Tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan menghalangi kinerja Satgas Covid-19. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tetapkan tiga tersangka.

Tiga tersangka tersebut adalah Habib Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq yakni Hanif Alatas.

Tiga tersangka tersebut ditetapkan atas kasus dugaan menghalangi tugas Satgas Covid-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan terhadap Rizieq Shihab.

Baca Juga: Diduga 'Asal Jadi', Tembok Sodetan Cisangkut Jebol dan Akibatkan Banjir di Bojong Kunci

"(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dilansir ANTARA, Senin 11 Januari 2021.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat 8 Januari 2021 pekan lalu.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Minta Kementan Segera Rampungkan Food Estate di Sumut dan Kalteng

Rian menjelaskan, kasus ini bermula saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x