JURNAL SOREANG - Untuk memudahkan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes), penahanan Habib Riziek Shihab dipindahkan ke Rumah tahanan (Rutan) Breskrim Polri.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan pelanggaran prokes Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menurutnya, untuk memudahkan pemeriksaan penahanan RS dipindahkan.
Baca Juga: Menteri PUPR: Telan 21 Korban Jiwa, Longsor Cimanggung Sumedang, Jadi Perhatian Presiden Jokowi
"Hari ini penahanannya dipindahkan ke (Rutan) Bareskrim," kata Andi Rian Djajadi dilansir ANTARA, Kamis 14 Januari 2021.
Rian mengatakan, Rizieq dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya untuk memudahkan pemeriksaan dan kondisi di sananya sudah terlalu padat.
"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," jelasnya.
Baca Juga: Wakil Bupati Bandung Gun Gun Gunawan Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Syekh Ali Jaber
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan tahap I berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).