Berkas P-19 Perkara Kasus Rizieq Shihab Dikembalikan, Ini Alasannya

- 28 Januari 2021, 18:56 WIB
Habib Rizieq Shihab dikabarkan tengah sakit di Rutan Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab dikabarkan tengah sakit di Rutan Bareskrim Polri. /ANTARA FOTO/Fauzan.
JURNAL SOREANG - Berkas P-19, perkara tiga kasus Rizieq Shihab dikembalikan karena belum lengkap.
 
Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri oleh Jaksa peneliti Kejaksaan Agung.

Dengan pengembalian berkas tersebut, penyidik Bareskrim akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
 
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire (FF) Terbaru, Hari Ini 28 Januari 2021

"Dua hari lalu (berkas perkara dikembalikan). Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari jaksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dilansir ANTARA, Kamis 28 Januari 2021.

Tiga berkas perkara tersebut adalah kasus kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, berkas perkara kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.
 
Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Akan Menikah, Inul: Jangan Dibocorin, Ga Asik

Dalam kasus Petamburan, Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia).
 
Selanjutnya, Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Sementara kasus Megamendung, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Sementara itu, dalam kasus RS UMMI, Rizieq menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x