Pemerintah Hapus Abu Batu Bara Dari Kategori Limbah B3, FPKS: Pemerintah Langgar Konstitusi

- 13 Maret 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi pengolahan batu bara. Pemerintah menghapus limbah abu batubara dari limbah B3 yang dinilai melanggar konstitusi.*
Ilustrasi pengolahan batu bara. Pemerintah menghapus limbah abu batubara dari limbah B3 yang dinilai melanggar konstitusi.* /pixabay/stevepb

JURNAL SOREANG- Anggota Komisi IV DPR,  Andi  Akmal Pasluddin, merasa sangat kaget sekali ketika pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan aturan yang mengeluarkan Abu Batubara dari Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

Aturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Reaksi Keras dari Politisi FPKS ini terhadap adanya ketentuan yang menetapkan abu batubara (fly ash dan bottom ash/FABA) ) tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3 karena selain membahayakan masyarakat, juga telah menyalahi konstitusi negara Indonesia.

Baca Juga: Permudah Pengelolaan Limbah Pabrik, Pengusaha Teksril Harapkan IPAL Terpadu, Ini Alasannya

"Ini Jelas melanggar konstitusi. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Akmal dalam pernyataannya, Sabtu 13 Maret 2021.

0leh karena itu, kata Akmal,  pelonggaran regulasi dan penghapusan abu batubara dari kategori B3 adalah bentuk pelanggaran konstitusi. 

"Peraturan pemerintah yang baru saja dikeluarkan ini telah ditetapkan, diundangkan dan berlaku sejak 2 Februari 2021," katanya.

Baca Juga: Top, Ilmuwan Indonesia Ubah Limbah Singkong dan Batang Pisang Jadi Bahan Pesawat dan Kapal

Namun,  peraturan ini baru saja diketahui publik pada awal pekan Maret karena DPR dan masyarakat baru mendapat sosialisasinya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x