Pemerintah Hapus Abu Batu Bara Dari Kategori Limbah B3, FPKS: Pemerintah Langgar Konstitusi

- 13 Maret 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi pengolahan batu bara. Pemerintah menghapus limbah abu batubara dari limbah B3 yang dinilai melanggar konstitusi.*
Ilustrasi pengolahan batu bara. Pemerintah menghapus limbah abu batubara dari limbah B3 yang dinilai melanggar konstitusi.* /pixabay/stevepb

Baca Juga: Viral Pecatur Dewa Kipas, Juara Catur Online dan Hadiah Lomba, Ini Komentar Deddy Corbuzier

"Karena dapat menyebabkan kerugian bagi kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena selain akan merusak bumi Indonesia secara keseluruhan, juga akan sedikit banyak merusak kualitas SDM kita bila terpapar racun residu batubara ini,” katanya.*** 

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah