Pemerintah Hapus Abu Batu Bara Dari Kategori Limbah B3, FPKS: Pemerintah Langgar Konstitusi

- 13 Maret 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi pengolahan batu bara. Pemerintah menghapus limbah abu batubara dari limbah B3 yang dinilai melanggar konstitusi.*
Ilustrasi pengolahan batu bara. Pemerintah menghapus limbah abu batubara dari limbah B3 yang dinilai melanggar konstitusi.* /pixabay/stevepb

" Semua harus menyadari betapa bahayanya peraturan ini bila dibiarkan bila berjalan di masa yang akan datang," katanya.

Anggota DPR RI dapil Sulawesi Selatan II yang telah dua periode di Komisi IV dan  bermitra dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini sangat menyayangkan sikap pemerintah yang sangat mengedepankan kepentingan ekonomi, dengan memperhitungan FABA sebagai bahan baku ekonomis.

Baca Juga: Indonesia Kembalikan 79 Kontainer Bahan Baku Industri yang Mengandung Limbah Beracun

"Namun cenderung mengabaikan kepentingan masyarakat.Paradigma pembangunan ekonomi Indonesia harus lah dijalakan secara berkelanjutan, sebagaimana amanah UUD 1945 pasal 33,” tambah Akmal.

Lebih lanjut Andi Akmal menjelaskan paradigma berkelanjutan adalah pola pembangunan ekonomi yang berorientasi kepentingan jangan panjang, dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

"Pada banyak riset telah disebutkan bahwa limbah abu batubara merupakan limbah beracaun dan berbahaya yang dapat merusak organ manusia, menyebabkan gangguan pernafasan, kanker, ginjal, bahkan kerusakan saraf," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Ayo Belajar Menghafal Alquran dengan Mudah dan Efektif Ala Gontor, Pakai Metode Ini

Anggota DPR RI kelahiran Bone Sulawesi Selatan ini bersama fraksinya PKS menolak dengan tegas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 dan mendesak pemerintah mencabutnya.

"Kami minta agar abu batubara tetap mengkategorikan fly ash dan bottom ash sebagai limbah b3. Sudah banyak kejadian penduduk dalam satu kawasan susah bernafas akibat terdampak limbah batu bara, seperti pada kawasan PLTU," katanya.

Untuk kepentingan masyarakat luas, lingkungan yang sehat dan bersih, dan ekonomi jangka panjang, maka FPKS tidak mentolerir bentuk ketidakhati-hatian pemerintah.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah