Kemnaker: Jangan Sembarang Menentukan Gaji Karyawan, Pekerja Harian Lebih Berhak Atas Upah Hitungan Per jam

- 2 Maret 2021, 15:18 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Tangkapan layar Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker/

JURNAL SOREANG - Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menuturkan bahwa pemberian upah per jam hanya berlaku untuk pekerja paruh waktu dengan waktu kerja tertentu.

"Jenis upah berdasarkan satuan waktu yang dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan perlindungan bagi pekerja paruh waktu melalui pengaturan upah per jam," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan

Sosial Kemnaker Tri Retno Isnaningsih dalam acara dialog virtual ANTARA melaporkan pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Mencabut Lampiran Perpres 10/2021 Soal Investasi Minuman Keras, Ini Alasannya

Tri menjelaskan, menurut Pasal 16 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah per jam hanya hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu.

Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pekerja paruh waktu adalah pekerja yang bekerja kurang dari 35 jam dalam sepekan atau kurang dari tujuh jam per hari.

Upah per jam bagi pekerja paruh waktu, menurut ketentuan dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Baca Juga: Yoon Song Ah dan Chae Hyun Seung Bertingkah laku Lucu, Spoiler She Would Never Know 2 Maret 2021

"Upah per jam itu dibayar atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh, di mana dalam menyepakati tersebut tidak boleh kurang dari formula upah per jam," kata Dinar.

Menurut formula yang tertuang dalam peraturan pemerintah, upah per jam sama dengan upah sebulan dibagi 126.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah