Presiden Jokowi Resmi Mencabut Lampiran Perpres 10/2021 Soal Investasi Minuman Keras, Ini Alasannya

- 2 Maret 2021, 15:09 WIB
Presiden Republik Indonesai Joko Widodo
Presiden Republik Indonesai Joko Widodo /Jurnal Soreang/Rifqi Faizal/@Youtube.PRFM

JURNAL SOREANG – Presiden Jokowi secara resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (Miras) pada Selasa, 2 Maret 2021.

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Presiden Jokowi dalam kanal YouTube radio PRFM 107.5.

Jokowi mengumumkan pencabutan izin setelah dirinya mendapatkan berbagai saran dan masukan kepada dirinya terkait rencana pelonggaran investasi miras di Indonesia.

Baca Juga: Muscab DPC PKB Kabupaten Bandung 7 Maret 2021, Kang DS Jadi Sosok Pengganti Kang Cucun?

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nadhatul Ulama (NU) Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” tutur Presiden Jokowi.

Di dalam lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan bahwa pedagang kali lima minuman beralkohol boleh menjual miras asalkan memenuhi syarat memiliki jaringan distribusi dan tempat khusus.

Dan untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, NTT, Sulut, dan Papua dengan memerhatikan budaya dan kearifan setempat.

Baca Juga: Mengejutkan! Jemimah Menangis, Kirana Idol Harus Tereleminasi di Top 7 Indonesian Idol

Penanaman Modal diluar itu, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Aturan tersebut memang tidak membahas secara khusus tentang miras akan tetapi lebih terfokus pada regulasi investasi minuman beralkohol.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x