Tiap PNS Kabupaten Bandung Akan Dikenakan Zakat 2,5 Persen dari Gaji dan Tunjangan Kinerja

- 28 Januari 2021, 11:17 WIB
KETUA BAZNAS Kabupaten Bandung, Dudi Abdul Hadi, saat sosialisasi instruksi Bupati mengenai kewajiban  pembayaran zakat para PNS yang dipotongnya langsung dari gaji atau tunjangan kinerja.*
KETUA BAZNAS Kabupaten Bandung, Dudi Abdul Hadi, saat sosialisasi instruksi Bupati mengenai kewajiban pembayaran zakat para PNS yang dipotongnya langsung dari gaji atau tunjangan kinerja.* /BAZNAS/

JURNAL SOREANG- Di akhir masa jabatannya, Bupati Dadang Naser (DN) mengeluarkan surat instruksi Nomor 11/2020 tertanggal 17 November 2020 soal kewajiban PNS membayar zakatnya dari pendapatan bulanannya.

PNS yang penghasilan baik gaji dan tunjangan kinerja (Tukin) masuk nisab  atau penghasilan minimal kena zakat, maka akan dipotong sebesar 2,5 persen.

"Sedangkan PNS yang gaji dan tukinnya kurang dari nisab, maka diwajibkan untuk infak yang juga 2,5 persen dari gaji dan tukinnya," kata Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, Dudi Abdul Hadi, dalam rapat konsolidasi dan sosialisasi pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS) PNS Kabupaten Bandung, Kamis, 28 Januari 2021, di Gedung Ormas Islam.

Baca Juga: BAZNAS Kabupaten Bandung Siap Maksimalkan Potensi Zakat PNS dengan Adanya Surat Instruksi Bupati

Menurut Dudi, merujuk kepada surat instruksi bupati, maka bupati memerintahkan kepada para kepala berangkat daerah, para camat, dan kepala desa/lurah agar mengoptimalkan pembayaran zakat PNS Pemkab Bandung.

"Memerintahkan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Bandung menandatangani surat pernyataan kesediaan mengeluarkan zakat, infak atau sedekah sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto setiap bulannya," katanya mengutip surat bupati.

Nantinya tiap dinas/badan, camat maupun kepala desa/lurah mengumpulkan surat kesediaan gaji dan tukinnya langsung dipotong tiap bulannya.

Baca Juga: Kalau Zakat Optimal, Tidak Ada Warga Miskin di Jawa Barat, Tapi, Terhambat Sifat Manusia

"Potongan zakat maupun infak dari PNS lalu disetorkan kepada rekening BAZNAS Kabupaten Bandung di BJB.
Untuk surat pernyataan kesediaan membayar zakat, infak maupun sedekah wajib ditandatangani bendahara gaji atau Unit pengumpul zakat di tiap-tiap perangkat daerah, camat maupun desa/kelurahan," katanya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah