Kemnaker: Jangan Sembarang Menentukan Gaji Karyawan, Pekerja Harian Lebih Berhak Atas Upah Hitungan Per jam

- 2 Maret 2021, 15:18 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Tangkapan layar Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker/

Dinar menjelaskan, angka tersebut merupakan rata-rata waktu kerja pekerja paruh waktu dalam setahun yaitu 52 minggu dikalikan 29 jam per minggu dibagi 12 bulan.

Baca Juga: Muscab DPC PKB Kabupaten Bandung 7 Maret 2021, Kang DS Jadi Sosok Pengganti Kang Cucun?

Ia mengemukakan bahwa formula penghitungan upah per jam dapat ditinjau kembali jika memang terjadi perubahan signifikan dalam median jam kerja pekerja paruh waktu.

Hasil peninjauan tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan hasil kajian Dewan Pengupahan Nasional.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah