Dinar menjelaskan, angka tersebut merupakan rata-rata waktu kerja pekerja paruh waktu dalam setahun yaitu 52 minggu dikalikan 29 jam per minggu dibagi 12 bulan.
Baca Juga: Muscab DPC PKB Kabupaten Bandung 7 Maret 2021, Kang DS Jadi Sosok Pengganti Kang Cucun?
Ia mengemukakan bahwa formula penghitungan upah per jam dapat ditinjau kembali jika memang terjadi perubahan signifikan dalam median jam kerja pekerja paruh waktu.
Hasil peninjauan tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan hasil kajian Dewan Pengupahan Nasional.***