Dalam kurun waktu sebulan ini, pihaknya mengakui banyak mendapat komplain dari media tentang seorang dakwaan narkotika bernama Man Batak alias Irman Pasaribu dengan berbagai tanggapan yang miring.
Tetapi, tegas Kapolda, pihaknya bisa membuktikan bahwa Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindak upaya yang telah dilakukan.
"Penangkapan untuk tersangka ini, Irman Pasaribu dengan rombongan dan modus-modus barunya dapat kita lakukan secara profesional," jelasnya.
Oleh karena itu, Kapolda menjelaskan, terhadap Man Batak akan dijerat dengan seluruh perangkat UU yang berlaku, mulai dari UU Tipinar termasuk juga UU TPPU.
"Saya sudah berbincang dengan Wakapolda. Ini untuk kali keduanya Polda Sumut mengenakan TPPU untuk kejahatan narkotika," paparnya.
Baca Juga: Luar Biasa! Bayern Munchen Juara Piala Dunia Antarklub, Pep Guardiola Beri Ucapan Selamat
Kapolda beranggapan, orang boleh dihukum, atau meninggal, atau boleh apa saja. Akan tetapi, apabila orang itu masih kaya, maka tidak akan berdampak sistemik.
"Tapi hari ini kita bisa tunjukkan bahwa Polda Sumut profesional dalam penanganan perkara. Ada 14 sertfikat milik tersangka yang kita sita. Nanti kita akan serahkan ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan,” terangnya.
Kapolda merincikan, ke-14 sertifikat itu salah satunya adalah 1 keterangan kepemilikan tanah seluas sekitar 13 hektar. Selain sertifikat, tutur Kapolda, pihaknya juga mengamankan berbagai jenis mobil mulai dari Xpander, Robicon, Pajero, L300, dan CRV.