JURNAL SOREANG- Mapolda Sumatera Utara melakujan penangkapan bandar kasus tindak pidana narkotika jaringan Provinsi Aceh-Sumut-Riau-Jatim-Sulawesi pada Kamis, 11 Februari 2021. Mapolda Sumut juga mengungkap tindak pidana pencucian uang.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Martuani Sormin mengatakan, Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil meringkus bandar narkoba kelas kakap Iman Pasaribu alias Man Batak.
"Petugas berhasil menangkap para tersangka di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu dan mengamankan barang bukti dari tangan tersangka," ungkap Kapolda.
Baca Juga: Miris, Anak Meninggal Setelah Dicabuli, Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Tiga Tersangka
Dalam kasus tersebut, petugas juga turut mengungkap tersangka lainnya yakni Khairuddin Aman Siregar alias Udin dan Lydia Agustika alias Lidia dengan total barang bukti 29,93 kg sabu.
"Para tersangka, selain akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Narkotika (Tipinar), gembong narkoba asal Labuhanbatu Man Batak juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegasnya.
Kapolda menyampaikan, pihaknya sengaja tidak memberikan tindakan tegas terukur pada Man Batak agar negara dapat memiskinkannya.
Baca Juga: Tol Cipali Km 122 + 400 Amblas, Kapolda Minta Perbaikannya Dipercepat
"Kali ini Polda Sumut tidak melaksanakan tradisi ditembak, tapi kami laksanakan tradisi baru, yaitu miskinkan dia," jelasnya.